Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 177B

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN BERUPA BARANG YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahtanganan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177A ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan persetujuan Badan Pelaksana BPKH. (2) Persetujuan Badan Pelaksana BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengguna Barang melalui Kepala Badan Pelaksana BPKH.
Koreksi Anda