Koreksi Pasal 177A
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN BERUPA BARANG YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG
Teks Saat Ini
(1) BPKH dapat melakukan Pemindahtanganan terhadap Barang:
a. yang tidak terkait langsung bagi penyelenggaraan tugas BPKH; dan/atau
b. diperlukan untuk tujuan penyelenggaraan ibadah haji.
(2) Pemindahtanganan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Penjualan; atau
b. Hibah.
(3) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk Barang:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan.
Koreksi Anda
