Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 177A

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN BERUPA BARANG YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKH dapat melakukan Pemindahtanganan terhadap Barang: a. yang tidak terkait langsung bagi penyelenggaraan tugas BPKH; dan/atau b. diperlukan untuk tujuan penyelenggaraan ibadah haji. (2) Pemindahtanganan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Penjualan; atau b. Hibah. (3) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk Barang: a. tanah dan/atau bangunan; dan b. selain tanah dan/atau bangunan.
Koreksi Anda