Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN BERUPA BARANG YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. 2. Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang yang selanjutnya disebut Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang. 4. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang. 5. Kuasa Pengguna Barang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 6. Perencanaan Kebutuhan Barang adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang untuk menghubungkan pengadaan Barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. 7. Rencana Kebutuhan Barang yang selanjutnya disebut RK Barang adalah dokumen perencanaan Barang untuk periode 1 (satu) tahun. 8. Hasil Penelaahan RK Barang adalah dokumen penelaahan RK Barang antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang. 9. Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RK Barang adalah dokumen penelaahan RK Barang yang diusulkan untuk dilakukan perubahan. 10. Perubahan Hasil Penelaahan RK Barang adalah dokumen penelaahan Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RK Barang antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang. 11. Rencana Strategis Badan, yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BPKH untuk periode 5 (lima) tahun. 12. Standar Barang adalah spesifikasi Barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan Barang dalam perencanaan kebutuhan Bidang di lingkungan BPKH. 13. Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah Barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan Barang dalam perencanaan kebutuhan BPKH. 14. Penggunaan Barang adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang yang mengelola dan menatausahakan Barang yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. 15. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan dan/atau optimalisasi Barang dengan tidak mengubah status kepemilikan. 16. Sewa adalah pemanfaatan Barang oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. 17. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 18. Hibah adalah pengalihan kepemilikan Barang dari BPKH kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. 19. Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan Barang oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan badan dan sumber pembiayaan lainnya. 20. Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah Pemanfaatan Barang berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu. 21. Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah Pemanfaatan Barang berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. 22. Tender Pemanfaatan Barang yang selanjutnya disebut Tender adalah pemilihan mitra guna pengalokasian hak pemanfaatan Barang melalui penawaran secara tertulis untuk memperoleh penawaran tertinggi. 23. Penilai adalah pihak yang melakukan Penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. 24. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian berupa Barang pada saat tertentu. 25. Penilai Publik adalah Penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah. 26. Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian Barang yang disimpan dalam media penyimpanan data. 27. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang melalui penjualan, hibah dan mekanisme lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 28. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang. 29. Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang dari daftar Barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas Barang yang berada dalam penguasaannya. 30. Bidang adalah satuan kerja di lingkungan BPKH yang dipimpin oleh masing masing Anggota Badan Pelaksana sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 2. Di antara Bab VIII dan Bab IX disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA PEMINDAHTANGANAN BARANG 3. Di antara Pasal 177 dan Pasal 178 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 177A, Pasal 177B, Pasal 177C, Pasal 177D, dan Pasal 177E, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda