Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 177E

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN BERUPA BARANG YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177D dilaksanakan dengan cara: a. usulan Hibah Barang yang telah disetujui oleh Badan Pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana; b. Badan Pelaksana dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan mempertimbangkan hasil kajian manajemen risiko; c. pelaksanaan Hibah dilakukan dengan akta hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan d. pelaksanaan serah terima Barang yang dihibahkan harus dituangkan dalam berita acara serah terima Barang.
Koreksi Anda