Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 177D

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN BERUPA BARANG YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemindahtanganan Barang dalam bentuk Hibah Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177A ayat (2) huruf b dilakukan dengan persyaratan untuk: a. penyelenggaraan ibadah haji; dan/atau b. kemaslahatan umat Islam.
Koreksi Anda