Pasal 12
(1) Badan Pengatur MENETAPKAN IRR.
(2) Penetapan IRR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pada besaran WACC.
(3) IRR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perhitungan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil yang sebagian atau seluruh investasinya dibiayai oleh Badan Usaha.
8. Ketentuan huruf i Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: