Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf a dapat dibiayai sebagian atau seluruhnya oleh Badan Usaha. (2) Investasi yang dikeluarkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam perhitungan Harga Gas Bumi. (3) Perhitungan Harga Gas Bumi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23, dan Pasal 25. 13. Judul BAB VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda