Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Biaya pembelian Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan harga Gas Bumi yang dibeli Badan Usaha dari produsen atau penjual Gas Bumi yang ditetapkan dalam perjanjian jual beli Gas Bumi antara Badan Usaha dan produsen atau penjual Gas Bumi.
(2) Pembelian Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari pasokan lapangan minyak bumi dan/atau Gas Bumi.
(3) Selain sumber pasokan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari liquefied natural gas dan/atau compressed natural gas.
10. Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 17 dihapus, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
