Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Parameter yang digunakan dalam perhitungan Harga Gas Bumi berdasarkan IRR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) meliputi namun tidak terbatas pada: a. investasi; b. biaya pembelian gas bumi; c. biaya operasional dan pemeliharaan; d. biaya administrasi dan umum; e. depresiasi; f. pajak-pajak; g. bunga pinjaman; h. retribusi daerah; dan/atau i. dihapus; j. pendapatan. 9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda