Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan Pengatur ini berlaku, Harga Gas Bumi yang ditetapkan sebelum Peraturan Badan Pengatur ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Harga Gas Bumi yang baru.
Koreksi Anda