Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasional dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi namun tidak terbatas pada:
a. biaya tenaga operasional;
b. biaya inspeksi;
c. biaya kalibrasi dan commissioning;
d. biaya sistem informasi dan komunikasi;
e. biaya pemeliharaan Fasilitas termasuk biaya pengganti suku cadang dan biaya reparasi;
f. biaya administrasi dan umum di lapangan;
dan/atau
g. dihapus;
h. losses gas maksimum 2%.
(2) Biaya operasional dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Fasilitas Eksisting berdasarkan data historis dan untuk Fasilitias Baru berdasarkan estimasi.
11. Pasal 24 dihapus.
12. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
