Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI NOMOR 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 TENTANG PENETAPAN HARGA GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengatur MENETAPKAN IRR. (2) Penetapan IRR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pada besaran WACC. (3) IRR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar perhitungan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil yang sebagian atau seluruh investasinya dibiayai oleh Badan Usaha. 8. Ketentuan huruf i Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda