Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 99) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: