Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dijabat oleh Kepala Subbagian Tata Usaha. (2) Kepala Unit PTSP Daerah Kelas B menugaskan pejabat fungsional untuk menjadi: a. Sekretaris; dan b. Supervisor/Koordinator Pelayanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dan huruf c pada unit PTSP Daerah Kelas B. (3) Kepala Unit PTSP Daerah Kelas B menugaskan pejabat fungsional untuk menjadi Petugas Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d pada unit PTSP Daerah Kelas B. (4) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. bidang meterorologi; b. bidang klimatologi; c. bidang geofisika; d. bidang instrumentasi, kalibrasi, dan rekayasa; dan e. bidang kesekretariatan. (5) Dalam hal PTSP Daerah Kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) tidak memiliki Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Unit Pelaksana Teknis menugaskan Pejabat Fungsional sebagai Kepala, Sekretaris, Supervisor/Koordinator Pelayanan, dan Petugas Layanan. 10. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda