Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha. (2) Kepala Unit PTSP Daerah Kelas A menugaskan pejabat fungsional untuk menjadi: a. Sekretaris; dan b. Supervisor/Koordinator Pelayanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dan huruf c pada unit PTSP Daerah Kelas A. (3) Kepala Unit PTSP Daerah Kelas A menugaskan pejabat fungsional untuk menjadi Petugas Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d pada unit PTSP Daerah Kelas A. (4) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. bidang meterorologi; b. bidang klimatologi; c. bidang geofisika; d. bidang instrumentasi, kalibrasi, dan rekayasa; dan e. bidang kesekretariatan. 8. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda