Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha.
(2) Kepala Unit PTSP Daerah Kelas A menugaskan pejabat fungsional untuk menjadi:
a. Sekretaris; dan
b. Supervisor/Koordinator Pelayanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dan huruf c pada unit PTSP Daerah Kelas A.
(3) Kepala Unit PTSP Daerah Kelas A menugaskan pejabat fungsional untuk menjadi Petugas Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d pada unit PTSP Daerah Kelas A.
(4) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. bidang meterorologi;
b. bidang klimatologi;
c. bidang geofisika;
d. bidang instrumentasi, kalibrasi, dan rekayasa;
dan
e. bidang kesekretariatan.
8. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
