Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Unit PTSP Daerah Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a berkedudukan di Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Unit PTSP Daerah Kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b berkedudukan di Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, atau Stasiun Geolisika yang ditetapkan sebagai Koordinator Unit Pelaksana Teknis di setiap Provinsi.
(3) Unit PTSP Daerah Kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c berkedudukan di:
a. Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika Kelas I;
b. Stasiun Pemantau Atmosfer Global;
c. Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika Kelas II;
d. Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika Kelas III;
e. Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika Kelas IV;
selain yang ditetapkan sebagai Koordinator Unit Pelaksana Teknis di setiap Provinsi.
(4) Koordinator Unit Pelaksana Teknis di setiap Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
