Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Kepala unit kerja yang menangani fungsi di bidang publikasi, dokumentasi, serta hubungan pers dan media menugaskan pejabat fungsional untuk menjadi:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Supervisor/Koordinator Pelayanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c pada unit PTSP Pusat.
(2) Kepala unit kerja yang menangani fungsi di bidang publikasi, dokumentasi, serta hubungan pers dan media berdasarkan usulan dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terkait menugaskan pejabat fungsional untuk menjadi Petugas Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d pada unit PTSP Pusat.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. bidang meterorologi;
b. bidang klimatologi;
c. bidang geofisika;
d. bidang instrumentasi, kalibrasi, dan rekayasa;
dan
e. bidang kesekretariatan.
4. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
