Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas informasi dan jasa konsultasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika selain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Unit PTSP atas nama:
a. Kepala unit organisasi yang menangani fungsi di bidang publikasi, dokumentasi, serta hubungan pers dan media untuk Unit PTSP Pusat; dan
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk Unit PTSP Daerah.
(3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. tata cara penyampaian layanan informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b. jumlah dan jenis informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan
c. tata cara pembayaran layanan informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
