Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit PTSP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b memberikan pelayanan informasi khusus. (2) Khusus bagi Unit PTSP Daerah Kelas A, dapat memberikan pelayanan: a. jasa konsultasi terkait meteorologi, klimatologi, dan geofisika; b. jasa kalibrasi alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan c. jasa penggunaan alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika. 13. Diantara ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda