Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
2. Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir yang selanjutnya disebut Balai adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan yang melaksanakan tugas teknis operasional pengelolaan informasi geospasial pesisir dan gumuk pasir.
3. Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.