Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pengelolaan Informasi Geospasial pesisir dan gumuk pasir; b. koordinasi kegiatan fungsional pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan Informasi Geospasial pesisir dan gumuk pasir; c. pelaksanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial pesisir dan gumuk pasir; d. pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan koleksi tentang gumuk pasir, kepesisiran dan teknologi geospasial serta literasi geospasial pesisir dan gumuk pasir kepada masyarakat; e. pelaksanaan fasilitasi pemetaan partisipatif desa pesisir; f. pelaksanaan pemodelan dinamika spasial gumuk pasir; g. pelaksanaan pengukuran nilai manfaat dan dampak penggunaan Informasi Geospasial pesisir dan gumuk pasir; h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Balai; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Balai.
Koreksi Anda