Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unsur di Balai harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda