Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
Teks Saat Ini
(1) Balai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Badan.
(2) Pembinaan Balai secara:
a. teknis operasional dibina oleh Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; dan
b. administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
(3) Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala Balai.
Koreksi Anda
