Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Badan. (2) Pembinaan Balai secara: a. teknis operasional dibina oleh Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; dan b. administratif dibina oleh Sekretaris Utama. (3) Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala Balai.
Koreksi Anda