Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional di lingkungan Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Penetapan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
