Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
Teks Saat Ini
(1) Balai harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di Balai.
(2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Badan.
Koreksi Anda
