Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Geospasial Pesisir dan Gumuk Pasir
Teks Saat Ini
Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, persandian, dokumentasi, barang milik negara dan perlengkapan, penyusunan agenda kegiatan dan penyusunan risalah rapat, pelaksanaan koordinasi administrasi perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, dan administrasi kepegawaian di Balai.
Koreksi Anda
