Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PRINSIP DASAR PENGELOLAAN LIKUIDITAS
KERANGKA PENGELOLAAN LIKUIDITAS
Sasaran, Instrumen, dan Mekanisme
Instrumen dan/atau Mekanisme
Pengaturan GWM
Pembelian atau Penjualan Surat Berharga Negara di Pasar Sekunder
Pembelian atau Penjualan Surat Berharga Berkualitas Lainnya di Pasar Sekunder
Penempatan Dana pada Lembaga Keuangan dalam rangka Pengembangan Pasar Uang
Pembelian Surat Utang Negara Berjangka Pendek di Pasar Primer
Instrumen dan/atau Mekanisme Lain yang Ditetapkan oleh Bank INDONESIA
Ruang Lingkup
PERUMUSAN
PELAKSANAAN
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Data dan Informasi
Pelaporan
Pengawasan
KOORDINASI DAN SINERGI
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
KETENTUAN PENUTUP