Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan didasarkan pada prinsip sistem tata kelola Kebijakan Bank INDONESIA yang baik, yang dilaksanakan melalui elemen sistem tata kelola Kebijakan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
