Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Dalam mencapai sasaran terjaganya kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank INDONESIA dapat melakukan pembelian atau penjualan surat berharga negara di pasar sekunder.
(2) Pembelian atau penjualan surat berharga negara di pasar sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. sesuai mekanisme pasar;
b. merupakan surat berharga yang dapat diperjualbelikan (tradable);
c. mempertimbangkan dampaknya terhadap Stabilitas Nilai Rupiah secara terukur; dan
d. memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai pembelian atau penjualan surat berharga negara di pasar sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
