Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan, Bank INDONESIA menerapkan transparansi kebijakan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Koreksi Anda
