Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mencapai sasaran terjaganya kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank INDONESIA dapat melakukan pengaturan GWM. (2) Dalam melakukan pengaturan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat memberikan insentif pengurangan GWM. (3) Insentif pengurangan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemberian KLM kepada bank yang telah menyalurkan kredit atau pembiayaan pada sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan/atau inklusi keuangan dan keuangan hijau. (4) Pemberian KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan melalui peningkatan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, penjagaan ketahanan sistem keuangan, dan peningkatan inklusi ekonomi dan inklusi keuangan. (5) Pengaturan GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai GWM. (6) Pemberian KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai KLM. (7) Selain melalui pemberian KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA dapat memberikan insentif pengurangan GWM melalui instrumen dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda