Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka MENETAPKAN dan melaksanakan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan, Bank INDONESIA berwenang untuk:
a. menyelenggarakan survei;
b. memperoleh data dan informasi dari pihak terkait;
dan
c. memperoleh data dan informasi dari dan/atau melakukan pertukaran data dan informasi dengan otoritas dan/atau kementerian atau lembaga terkait.
(2) Penyelenggaraan survei serta perolehan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai kebijakan data dan informasi Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
