Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan pengaturan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini: a. menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan pengelolaan likuiditas agar sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG; b. menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan pengelolaan likuiditas; dan c. menjadi acuan bagi pihak eksternal mengenai pelaksanaan pengelolaan likuiditas, untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.
Koreksi Anda