Pasal 1
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Balai Diklat BAPETEN merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPETEN dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Balai Diklat BAPETEN dipimpin oleh seorang Kepala.