Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHANBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Diklat BAPETEN wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bawahan. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh bawahan, pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda