Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHANBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Diklat BAPETEN wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap bawahan.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh bawahan, pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
