Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHANBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat BAPETEN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran terkait pendidikan dan pelatihan; b. penyusunan program, metoda, pengembangan materi pendidikan dan pelatihan; c. penguatan sistem manajemen pendidikan dan pelatihan; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pemberian pelayanan dan pelaksanaan administrasi kepesertaan pendidikan dan pelatihan; e. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan urusan adminisitrasi di lingkungan Balai Diklat BAPETEN.
Koreksi Anda