Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHANBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat BAPETEN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran terkait pendidikan dan pelatihan;
b. penyusunan program, metoda, pengembangan materi pendidikan dan pelatihan;
c. penguatan sistem manajemen pendidikan dan pelatihan;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pemberian pelayanan dan pelaksanaan administrasi kepesertaan pendidikan dan pelatihan;
e. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan urusan adminisitrasi di lingkungan Balai Diklat BAPETEN.
Koreksi Anda
