Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHANBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Kepala Balai Diklat BAPETEN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di Balai Diklat BAPETEN.
Koreksi Anda
