Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHANBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan kepegawaian, dan organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, dan pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Balai Diklat BAPETEN.
Koreksi Anda
