Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHANBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Kepala Balai Diklat BAPETEN menyampaikan laporan kepada Kepala BAPETEN mengenai hasil pelaksanaan pendidikan dan pelatihan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
