Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHANBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Balai Diklat BAPETEN merupakan Unit Pelaksana Teknis di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPETEN dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Balai Diklat BAPETEN dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
