Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Bakamla adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
2. Kepala Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Kepala Bakamla adalah pimpinan Bakamla yang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
3. Pangkalan Armada Keamanan Laut adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Bakamla yang memberikan dukungan fasilitas dalam bidang operasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Operasi dan Latihan, dan dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim sesuai dengan lokasi yang menjadi kewenangannya.
4. Kepala Pangkalan Armada Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan Pangkalan Armada Keamanan Laut dan penanggung jawab dalam mendukung fasilitas bidang oeprasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA.
5. Kantor Keamanan Laut Zona Maritim adalah unsur pelaksana tugas di bidang penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut di wilayah tertentu.
6. Deputi Bidang Operasi dan Latihan adalah unsur pelaksana di bidang operasi dan latihan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bakamla.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
9. Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.