Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Pangkalan Armada Keamanan Laut terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Logistik;
c. Seksi Perawatan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Pangkalan Armada Keamanan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
