Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
(1) Kepala bertanggung jawab memimpin, mengoordinasikan, membimbing, serta memberi petunjuk dalam melaksanakan tugas kepada bawahannya.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam melaksanakan tugas, Kepala wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
