Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja Pangkalan Armada Kemaanan Laut menurut Peraturan Badan ini, ditetapkan oleh Kepala Bakamla setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
