Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pangkalan Armada Keamanan Laut. (2) Seksi Logistik mempunyai tugas melakukan dukungan logistik Pangkalan Armada Keamanan Laut. (3) Seksi Perawatan mempunyai tugas melakukan perawatan dan pemeliharaan Pangkalan Armada Keamanan Laut.
Koreksi Anda