Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pangkalan Armada Kemanan Laut tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
