Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN ARMADA KEAMANAN LAUT
Teks Saat Ini
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Koreksi Anda
