Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Zona I adalah embarkasi Banda Aceh, Medan dan Batam;
2. Zona II adalah embarkasi Jakarta, Solo dan Surabaya;
3. Zona III adalah embarkasi Balikpapan dan Makassar.
Pasal 2 …
KEPPRES Nomor 99 Tahun 2001
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.