Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 99 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2001 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2002

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pendaftaran haji. (2) Pendaftaran haji dimulai pada tanggal 3 September 2001 dan ditutup pada tanggal 5 Oktober 2001 atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
Koreksi Anda