Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 99 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2001 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2002

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji, yang kemudian karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji atau mengundurkan diri, maka keberangkatannya dinyatakan batal dan biaya penyelenggaraan ibadah haji dikembalikan dengan tidak dikenakan biaya administrasi. (2) Pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jemaah haji yang batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi, dapat dibayarkan dengan US. Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji batal.
Koreksi Anda